- Beranda
- Profil
- Berita
- SP4N Lapor!
-
Info. Publik
- Transparansi
- Statistik
- Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Perangkat Daerah
- Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Nagari
- Informasi yang Diumumkan secara Berkala
- Informasi yang Diumumkan secara Serta Merta
- Informasi yang Wajib tersedia Setiap Saat
- Informasi yang Dikecualikan
- Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
- Layanan
- Laporan
- Regulasi
- Galeri
Berita
Berita PPID Kab. Pesisir Selatan
PPID Kabupaten Pesisir Selatan Lakukan Rapat Koordinasi Dan Bimbingan Teknis Bersama KI Sumbar
|
Painan – Dalam rangka pemilihan PPID (Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi) Pembantu terbaik tahun 2019 di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, PPID Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis yang diadakan di Gedung Painan Convention Centre (PCC) Senin (07/10). Acara tersebut dibuka oleh Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo, Junaidi, S.Kom, ME, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Adrian Tuswardi, SH selaku narasumber, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Noval Wiska, S.IP juga selaku narasumber, Kabid Statistik dan Informasi Publik, Harrison Tar, M.Si selaku ketua panitia pelaksana kegiatan, dan OPD di ruang lingkup Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam sambutannya H. Hendrajoni meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan agar masyarakat harus diberikan informasi secara luas, dan transparan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Narasumber memberikan materi mengenai optimalisasi layanan informasi publik melalui PPID. Ia menjelaskan siapa saja yang menjadi badan publik, kewajiban badan publik, dan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, kewajiban , tugas, dan kewenangan PPID Utama, dan PPID Pembantu, dan lainnya. Sementara Adrian memberikan materi mengenai Piluhan Badan Publik Terbuka atau Sengketa. Ia menjelaskan bahwa sengkea informasi publik terjadi antara badan publik dengan masyarakat/NGO berbadan hukum, yang diselesaikan lewat penyelesaian sengketa informasi publik oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi lewat proses mediasi, ajudikasi atau nonlitigasi. Sengketa tersebut biasanya terjadi akibat pertanyaan mendasar, akibat tidak puas atau tidak diberikan permohonan informasi oleh badan publik. Di akhir, narasumber Noval dan Adrian menghimbau kepada Pemerintah Daerah dan Badan Publik di Kabupaten Pesisir Selatan agar lebih transparan dalam memberikan informasi secara luas kepada masyarakakat. |