Profil

Kata Sambutan

Transisi Demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan tuang yang lebih luas bagi partisipasi publik.

Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, public memiliki hak atas informasi dari Badan Publik.

Keterbukaan Informasi merupakan salah satu misi kita, yaitu menjalankan amanat masyarakat dengan mengedepankan Keterbukaan Informasi (transparansi) dalam berbagai bidang, termasuk mengenai besaran anggaran yang ada dalam APBD Pesisir Selatan, Anggaran masuk dan keluar, serta pemasukan-pemasukan bagi keuangan daerah dari luar APBD yang selain ini belum banyak diketahui masyarakat luas.

Misi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk mewujudkan visi 2016 menuju masyarakat Mandiri, Unggul, Agamais, Sejahtera, selaras dan serasi dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menjalankan misi berarti melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Publik begitu juga sebaliknya, melaksanakan Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik berarti menjalankan misi.

UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut.

Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluasluasnya. Oleh karena itu, badan publik baik di tingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan kebijakan teknis UU KIP.

PPID dalam konteks keterbukaan informasi bermakna lain. PPID adalah sebutan yang digunakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Secara sederhana PPID adalah orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu yang tugasnya mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik. Jadi, setiap Badan Publik idealnya memiliki PPID.

Pasal 1 angka 9 UU KIP menjelaskan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Dari definisi ini terungkap bahwa PPID mengemban tanggung jawab yang tidak mudah. Tugasnya mengemban tata kelola informasi internal, dan membawa citra lembaga ke luar melalui layanan informasi. Baik buruknya pengelolaan laman suatu lembaga negara, misalnya, ada di pundak PPID. Tugas-tugas PPID berkaitan erat dengan pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan, dan pelayanan publik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas PPID bisa ditelusuri dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam banyak hal mulai dari mengelola semua informasi dari semua satuan kerja di Badan Publik, hingga mengatur cara pelayanan informasi yang baik, cepat, sederhana, dan benar. Kalau ada permohonan informasi pun PPID-lah yang menjadi garda terdepan menanganinya agar tak menimbulkan sengketa informasi publik.

Kalau ditelusuri lebih jauh, tugas PPID berkaitan pula dengan tanggung jawab yuridis. Pasal 14 PP No. 61 Tahun 2010 menyatakan bahwa PPID bertanggung jawab menetapkan klasifikasi informasi: rahasia atau tidak. Juga melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan status suatu informasi yang diminta. Jika salah menetapkan, PPID akan terjepit dalam kepentingan melindungi atasan dengan kepentingan melayani hak masyarakat atas informasi.

Pasal 52 UU KIP mengancam pidana setiap Badan Publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik jika tindakan itu merugikan orang lain. Informasi publik dimaksud berupa informasi publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan. Ancaman pidana ke Badan Publik itu secara tidak langsung menyasar PPID sebagai orang yang bertanggung jawab.

Syarat kompetensi

Pertanyaan yang sering mengemuka saat membicarakan tugas dan tanggung jawab tersebut adalah kualifikasi PPID. Siapa yang layak jadi PPID? PPID bukanlah struktur baru dalam suatu Badan Publik. Sehingga ia tugas dan fungsinya dimasukkan ke dalam satuan kerja yang sudah ada.

Inilah yang dalam praktek sering menimbulkan perdebatan. Terutama setelah Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di satu sisi, ada semangat menjadikan pejabat Humas sebagai PPID, tetapi di sisi lain ada yang lebih menekankan pada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah

Salah satu kualifikasi yang disebut dalam PP No. 61 Tahun 2010 adalah kompetensi. Pasal 13 menyebutkan “PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi”. Kompetensi itu ditetapkan pimpinan Badan Publik bersangkutan.

Pada prakteknya, tak semua PPID memiliki kompetensi di bidang informasi dan dokumentasi, terutama menyangkut teknis pendokumentasian dan pengarsipan informasi. Karena itu, dalam menjalankan tugasnya, PPID dapat dibantu oleh pejabat fungsional seperti arsiparis, pustakawan, pranata humas, dan pranata komputer.

Jika Anda menemukan website suatu Badan Publik bermasalah, tidak update, tak menyediakan informasi yang seharusnya, Anda patut mempertanyakan kompetensi PPID di lembaga tersebut.

Salam,

PPID Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan