Layanan Informasi Publik

Pejabat Pengelola
Informasi & Dokumentasi

Kabupaten Pesisir Selatan

Memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

1.250+
Permohonan Diproses
98%
Tingkat Kepuasan
24/7
Layanan Online
Indeks Kepuasan Masyarakat

Bagaimana pelayanan kami hari ini?

Total Responden: 878

27,937

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan secara berkala

28,936

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak

2,925

Informasi Setiap Saat

Informasi yang tersedia setiap saat

63

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses publik

Dokumen per Kategori (59,878)
Total View per Kategori (80,328)
Galeri Kegiatan
Pengumuman dan Penyerahan Hasil Monev Keterbukaan informasi Publik Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025

Pengumuman dan Penyerahan Hasil Monev Keterbukaan informasi Publik Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025

Pengumuman dan Penyerahan Hasil Monev Keterbukaan informasi Publik Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025 Tanggal 29 Desember 2025

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar Tahun 2025

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar Tahun 2025

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar Tahun 2025 Tanggal 18 November 2025

Galeri Video
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tentang PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) - Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dan mendorong bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Pesisir Selatan satu langkah lebih maju ke depan untuk menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.

UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.

Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Dalam rangka pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut, maka sejak Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan. Dan demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi telah disediakan sebuah wadah website PPID Kabupaten Pesisir Selatan: ppid.pesisirselatankab.go.id yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan selaku PPID Utama dengan tujuan agar Kabupaten Pesisir Selatan lebih maju transparan, akuntabel dan responsif dalam mewujudkan Clean dan Good Governance.

Dasar Hukum

Peraturan yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi

1

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

4

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

5

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

6

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan

Motto PPID

Siap Melayani dengan CETAR

(Cepat, Tepat dan Akurat)

Visi

Pandangan Masa Depan

Terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan dan partisipatif untuk Kabupaten Pesisir Selatan Maju

Misi

Langkah Strategis

1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dan akuntabel.
2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) khususnya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
3. Meningkatkan aksesibilitas dan mendorong partisipasi masyarakat terhadap informasi publik
4. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan pelayanan informasi publik
Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Tugas dan Fungsi PPID

Peran strategis dalam pelayanan informasi publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas PPID

Tanggung jawab utama dalam pengelolaan informasi

1

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.

2

Melayani permohonan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku.

3

Membuat dan mengumumkan laporan mengenai layanan informasi publik.

4

Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebelum ditetapkan.

Fungsi PPID

Peran operasional dalam pelayanan informasi

Pengelolaan

Pengelolaan informasi dan dokumentasi secara sistematis dan terpadu.

Pelayanan

Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.

Penyelesaian

Penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat internal.

Kewenangan PPID

Wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsi

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi.

Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pemenuhan dan pelayanan informasi publik.

Dokumen Tugas dan Fungsi

Lihat dokumen lengkap tugas dan fungsi PPID di bawah ini

Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Maklumat Layanan PPID

Komitmen pelayanan informasi publik yang berkualitas

Tentang Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan PPID merupakan pernyataan kesanggupan dan komitmen untuk melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Dokumen Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan PPID

Klik untuk memperbesar

Klik gambar untuk melihat dalam ukuran penuh

Komitmen Kami

Janji layanan terbaik untuk masyarakat

Cepat & Tepat

Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.

Akurat & Terpercaya

Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Petugas Kompeten

Menyiapkan petugas informasi yang kompeten dan ramah.

Fasilitas Memadai

Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi yang memadai.

Standar Pelayanan Terjamin

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Dasar Hukum

Landasan hukum pelayanan informasi publik

Belum Ada Data

Data dasar hukum belum tersedia saat ini.

Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Struktur Organisasi PPID

Susunan kepemimpinan dan Tim PPID

Bagan Struktur Organisasi

Bagan Struktur Organisasi

Klik untuk memperbesar

Silvia Permata Sari

Silvia Permata Sari

Koordinator/Admin PPID Utama
Wulan Syaftira

Wulan Syaftira

Admin PPID Utama
Sri Dewigusmi

Sri Dewigusmi

Admin PPID Utama
Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Dasar Hukum

Landasan hukum pelayanan informasi publik

Belum Ada Data

Data dasar hukum belum tersedia saat ini.

Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Form Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohonan informasi sesuai UU KIP

Informasi Penting
  • Lengkapi seluruh data dengan benar dan sesuai identitas resmi
  • Field bertanda * wajib diisi
  • Permohonan akan diproses maksimal 10 hari kerja untuk informasi sederhana
Data Pemohon
Informasi yang Dimohonkan

Semakin detail rincian informasi, semakin cepat proses penyediaan

Data Anda akan dijaga kerahasiaannya

Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Form Pengajuan Keberatan

Ajukan keberatan atas permohonan informasi

Cek Tiket Permohonan

Masukkan Nomor Tiket Permohonan Informasi yang telah Anda ajukan sebelumnya.
Pengajuan keberatan hanya dapat dilakukan untuk permohonan yang sudah terdaftar.

Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Cek Status Layanan

Pantau status permohonan, keberatan, dan pengaduan

Tentang Fitur Ini

Gunakan fitur ini untuk memantau status permohonan informasi, pengajuan keberatan, atau pengaduan yang telah Anda ajukan. Masukkan nomor tiket untuk melihat detail dan progres layanan Anda.

Format: REG-xxxxxxxx (8 karakter alfanumerik)

Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Form Pengaduan Masyarakat

Sampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi Anda

Tentang Form Ini

Gunakan form ini untuk menyampaikan pengaduan layanan, aspirasi pembangunan, atau masukan lainnya kepada pemerintah desa.

Data Pelapor
Isi Laporan

Jelaskan dengan detail agar laporan Anda dapat ditindaklanjuti dengan baik

Identitas dan laporan Anda akan dijaga kerahasiaannya

Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor
Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Standar Operasional Prosedur

Dokumen SOP Pelayanan PPID

Belum Ada SOP Tersedia

Dokumen SOP pelayanan informasi publik akan segera ditambahkan.

Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Prosedur Layanan Informasi

Alur permohonan informasi publik

Berikut adalah tahapan prosedur untuk mendapatkan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

Langkah-langkah Permohonan

1
Ajukan Permohonan

Isi formulir permohonan informasi melalui menu Permohonan Informasi atau datang langsung ke kantor.

2
Verifikasi Permohonan

PPID akan memverifikasi dan memproses permohonan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3
Proses Penyediaan

Tim PPID akan menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

4
Terima Informasi

Anda akan menerima pemberitahuan dan dapat mengakses informasi yang diminta sesuai prosedur.

Diagram Alur Permohonan Informasi

Alur Pelayanan Informasi Publik

Klik untuk memperbesar

Waktu Layanan
  • Permohonan Sederhana: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima
  • Permohonan Kompleks: Dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
Biaya Layanan

Layanan permohonan informasi publik GRATIS (Rp 0,-)

Biaya tambahan hanya untuk penggandaan (fotokopi) dan/atau pengiriman dokumen sesuai tarif yang berlaku

Ketentuan Penting
  • Permohonan harus mencantumkan identitas pemohon dan informasi yang dibutuhkan dengan jelas
  • PPID berhak menolak permohonan jika informasi dikecualikan sesuai UU KIP
  • Pemohon dapat mengajukan keberatan jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi
  • Pantau status permohonan Anda melalui menu Status Layanan
Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Prosedur Pengajuan Keberatan

Alur keberatan atas permohonan informasi

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan dari PPID atau permohonan tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur berikut.

Kapan Dapat Mengajukan Keberatan?
Penolakan atas permohonan informasi
Tidak ditanggapi dalam waktu yang ditentukan
Tidak disediakan informasi berkala
Informasi tidak sesuai yang diminta
Tidak dipenuhinya permintaan informasi
Biaya yang dikenakan tidak wajar

Langkah-langkah Pengajuan

1
Siapkan Dokumen

Siapkan bukti permohonan awal, surat penolakan (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya.

2
Ajukan Keberatan

Isi formulir keberatan melalui menu Pengajuan Keberatan atau datang langsung.

3
Terima Keputusan

Atasan PPID akan memberikan keputusan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Batas Waktu Pengajuan

Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah diketahuinya alasan penolakan.

Waktu Tanggapan

Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima lengkap.

Diagram Alur Keberatan

Alur Prosedur Keberatan

Klik untuk memperbesar

Jika Keberatan Ditolak

Anda dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke:

  • Komisi Informasi - mediasi dan ajudikasi
  • Pengadilan Tata Usaha Negara - jalur litigasi
Catatan Penting
  • Pastikan keberatan diajukan dengan alasan yang jelas dan disertai bukti memadai
  • Simpan semua bukti korespondensi dengan PPID sebagai dokumentasi
  • Keberatan harus diajukan secara tertulis dengan identitas lengkap
Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor

Penyelesaian Sengketa Informasi

Jalur hukum penyelesaian sengketa informasi publik

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID atas keberatan yang diajukan, pemohon dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi publik.

Kapan Sengketa Dapat Diajukan?
  • Keberatan ditolak oleh Atasan PPID
  • Keberatan tidak ditanggapi dalam waktu 30 hari kerja
  • Pemohon tetap tidak puas dengan keputusan Atasan PPID

Jalur Penyelesaian Sengketa

Jalur Non Litigasi
Komisi Informasi
Mediasi

Penyelesaian melalui perundingan dengan fasilitasi Komisi Informasi

Ajudikasi

Penyelesaian melalui keputusan Komisi Informasi yang final dan mengikat

Jalur Litigasi
Pengadilan Tata Usaha Negara

Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum formal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Catatan: Jalur ini ditempuh setelah upaya di Komisi Informasi.

Diagram Alur Sengketa

Alur Penyelesaian Sengketa

Klik untuk memperbesar

Tahapan di Komisi Informasi

1
Pengajuan

Maksimal 14 hari kerja

2
Registrasi

KI registrasi

3
Proses

Mediasi/Ajudikasi

4
Putusan

Final & mengikat

Batas Waktu Pengajuan

Sengketa diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah keputusan Atasan PPID atau lewat waktu 30 hari.

Wilayah Komisi Informasi

Sengketa diajukan sesuai kewenangan:

  • KI Pusat: Badan Publik Pusat
  • KI Prov: Badan Publik Provinsi
  • KI Kab: Badan Publik Kab/Kota
Dokumen yang Diperlukan
  • Identitas lengkap pemohon (KTP/identitas lain)
  • Surat permohonan informasi awal yang telah diajukan
  • Surat keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID
  • Tanggapan tertulis dari Atasan PPID (jika ada)
Catatan Penting
  • Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat
  • Proses mediasi bersifat sukarela dengan itikad baik kedua pihak
  • Jalur PTUN dapat ditempuh setelah proses di Komisi Informasi selesai
Pengelola PPID

Tim Layanan Informasi

Facebook Page

Ikuti Media Sosial Kami

Berita Terkini

Update Berita Terbaru

Memuat berita...

Peta Lokasi Kantor