Pejabat Pengelola
Informasi & Dokumentasi
Kabupaten Pesisir Selatan
Memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Indeks Kepuasan Masyarakat
Bagaimana pelayanan kami hari ini?
Total Responden: 878
Dokumen per Kategori (59,878)
Total View per Kategori (80,328)
Galeri Kegiatan
Galeri Video
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) - Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dan mendorong bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Pesisir Selatan satu langkah lebih maju ke depan untuk menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.
UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.
Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Dalam rangka pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut, maka sejak Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan. Dan demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi telah disediakan sebuah wadah website PPID Kabupaten Pesisir Selatan: ppid.pesisirselatankab.go.id yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan selaku PPID Utama dengan tujuan agar Kabupaten Pesisir Selatan lebih maju transparan, akuntabel dan responsif dalam mewujudkan Clean dan Good Governance.
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dokumen Tugas dan Fungsi
Lihat dokumen lengkap tugas dan fungsi PPID di bawah ini
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Tentang Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan PPID merupakan pernyataan kesanggupan dan komitmen untuk melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Dokumen Maklumat Pelayanan
Klik untuk memperbesar
Klik gambar untuk melihat dalam ukuran penuh
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Belum Ada Data
Data dasar hukum belum tersedia saat ini.
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Bagan Struktur Organisasi
Klik untuk memperbesar
Silvia Permata Sari
Koordinator/Admin PPID Utama
Wulan Syaftira
Admin PPID Utama
Sri Dewigusmi
Admin PPID UtamaPengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Belum Ada Data
Data dasar hukum belum tersedia saat ini.
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Informasi Penting
- Lengkapi seluruh data dengan benar dan sesuai identitas resmi
- Field bertanda * wajib diisi
- Permohonan akan diproses maksimal 10 hari kerja untuk informasi sederhana
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Cek Tiket Permohonan
Masukkan Nomor Tiket Permohonan Informasi yang telah Anda ajukan sebelumnya.
Pengajuan keberatan hanya dapat dilakukan untuk permohonan yang sudah terdaftar.
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Tentang Fitur Ini
Gunakan fitur ini untuk memantau status permohonan informasi, pengajuan keberatan, atau pengaduan yang telah Anda ajukan. Masukkan nomor tiket untuk melihat detail dan progres layanan Anda.
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Tentang Form Ini
Gunakan form ini untuk menyampaikan pengaduan layanan, aspirasi pembangunan, atau masukan lainnya kepada pemerintah desa.
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Belum Ada SOP Tersedia
Dokumen SOP pelayanan informasi publik akan segera ditambahkan.
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Berikut adalah tahapan prosedur untuk mendapatkan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
Langkah-langkah Permohonan
Ajukan Permohonan
Isi formulir permohonan informasi melalui menu Permohonan Informasi atau datang langsung ke kantor.
Verifikasi Permohonan
PPID akan memverifikasi dan memproses permohonan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Penyediaan
Tim PPID akan menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Terima Informasi
Anda akan menerima pemberitahuan dan dapat mengakses informasi yang diminta sesuai prosedur.
Diagram Alur Permohonan Informasi
Klik untuk memperbesar
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan dari PPID atau permohonan tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur berikut.
Langkah-langkah Pengajuan
Siapkan Dokumen
Siapkan bukti permohonan awal, surat penolakan (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya.
Ajukan Keberatan
Isi formulir keberatan melalui menu Pengajuan Keberatan atau datang langsung.
Terima Keputusan
Atasan PPID akan memberikan keputusan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Diagram Alur Keberatan
Klik untuk memperbesar
Jika Keberatan Ditolak
Anda dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke:
- Komisi Informasi - mediasi dan ajudikasi
- Pengadilan Tata Usaha Negara - jalur litigasi
Catatan Penting
- Pastikan keberatan diajukan dengan alasan yang jelas dan disertai bukti memadai
- Simpan semua bukti korespondensi dengan PPID sebagai dokumentasi
- Keberatan harus diajukan secara tertulis dengan identitas lengkap
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan
Peta Lokasi Kantor
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID atas keberatan yang diajukan, pemohon dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi publik.
Kapan Sengketa Dapat Diajukan?
- Keberatan ditolak oleh Atasan PPID
- Keberatan tidak ditanggapi dalam waktu 30 hari kerja
- Pemohon tetap tidak puas dengan keputusan Atasan PPID
Jalur Penyelesaian Sengketa
Jalur Non Litigasi
Komisi InformasiPenyelesaian melalui perundingan dengan fasilitasi Komisi Informasi
Penyelesaian melalui keputusan Komisi Informasi yang final dan mengikat
Jalur Litigasi
Pengadilan Tata Usaha NegaraPenyelesaian sengketa melalui jalur hukum formal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Catatan: Jalur ini ditempuh setelah upaya di Komisi Informasi.
Diagram Alur Sengketa
Klik untuk memperbesar
Tahapan di Komisi Informasi
Pengajuan
Maksimal 14 hari kerja
Registrasi
KI registrasi
Proses
Mediasi/Ajudikasi
Putusan
Final & mengikat
Dokumen yang Diperlukan
- Identitas lengkap pemohon (KTP/identitas lain)
- Surat permohonan informasi awal yang telah diajukan
- Surat keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID
- Tanggapan tertulis dari Atasan PPID (jika ada)
Catatan Penting
- Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat
- Proses mediasi bersifat sukarela dengan itikad baik kedua pihak
- Jalur PTUN dapat ditempuh setelah proses di Komisi Informasi selesai
Pengelola PPID
Tim Layanan Informasi
Facebook Page
Ikuti Media Sosial Kami
Tautan Cepat
Akses Layanan