Profil

Profil Singkat PPID

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dan mendorong bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Pesisir Selatan satu langkah lebih maju k depan untuk menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Dalam rangka pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut, maka sejak Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan. Dan demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi telah disediakan sebuah wadah website PPID Kabupaten Pesisir Selatan : ppid.pesisirselatankab.go.id. yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informtaika Kabupaten Pesisir Selatan selaku PPID Utama dengan tujuan agar Kabupaten Pesisir Selatan lebih maju transparan, akuntabel dan responsif dalam mewujudkan Clean dan Good Governance.

 Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengacu kepada peraturan sebagai berikut :

1.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

4.       Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

5.       Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

6.       Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan

 

MOTTO PPID KABUPATEN PESISIR SELATAN :

Siap Melayani dengan CETAR (Cepat, Tepat dan Akurat)