Profil
Profil Singkat PPID
Hak memperoleh informasi
merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah
satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Sejak Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara
efektif tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dan mendorong bangsa
Indonesia khususnya Kabupaten Pesisir Selatan satu langkah lebih maju k depan
untuk menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya
publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau
dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara
langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan
informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim
transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat
untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan
perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap
lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip
good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Dalam rangka pelaksanaan UU
Keterbukaan Informasi Publik tersebut, maka sejak Tahun 2014 Pemerintah
Kabupaten Pesisir Selatan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) dengan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan. Dan demi
menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh
informasi telah disediakan sebuah wadah website PPID Kabupaten Pesisir Selatan
: ppid.pesisirselatankab.go.id. yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan
Informtaika Kabupaten Pesisir Selatan selaku PPID Utama dengan tujuan agar
Kabupaten Pesisir Selatan lebih maju transparan, akuntabel dan responsif dalam
mewujudkan Clean dan Good Governance.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan
pelayan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengacu
kepada peraturan sebagai berikut :
1.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008.
4. Peraturan Komisi
Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
5. Peraturan Komisi
Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik.
6. Peraturan Bupati
Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir
Selatan
MOTTO
PPID KABUPATEN PESISIR SELATAN :
Siap Melayani dengan CETAR
(Cepat, Tepat dan Akurat)
STATISTIK PENGUJUNG
28 Pengunjung Hari ini | 107 Pengunjung Kemarin | 92,172 Semua Pengunjung | 92,172 Total Kunjungan | 3.14.142.115, IP Address Anda