- Beranda
- Profil
- Berita
- SP4N Lapor!
-
Info. Publik
- Transparansi
- Statistik
- Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Perangkat Daerah
- Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Nagari
- Informasi yang Diumumkan secara Berkala
- Informasi yang Diumumkan secara Serta Merta
- Informasi yang Wajib tersedia Setiap Saat
- Informasi yang Dikecualikan
- Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
- Layanan
- Laporan
- Regulasi
- Galeri
Berita
Berita PPID Kab. Pesisir Selatan
Sekdakab Pessel Erizon : OPD Diminta Segera Selesaikan DIP
|
PESISIR SELATAN - Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendra Joni sangat memahami arti penting keterbukaan informasi publik, apalagi punya dasar hukum jelas yaitu UU 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dan pak bupati, amanahkan kepada saya selaku Sekda, untuk bagaimana merealisasikan percepatan keterbukaan informasi publik di Pemkab Pessel,” ujar Sekda Pessel Erizon MT dihadapan Kepala PD, Camat, dan Walinagari di Ruang Rapat Bupati, Rabu (21/2/2018) di Painan. Arahan yang menitikberatkan kepada deadline segera menyiapkan daftar informasi publik (DIP) oleh Erizon tersebut, diucapkan langsung dihadapan Komisi Informasi Sumbar yang melakukan monitoring ke jajaran PPID Pemkab Pessel di hari yang sama. “Jangan koar-koarlah kalau dinas dan bagian sudah oke atau siap, kita terbuka informasi, tapi DIP saja tidak up-grade atau tidak punya,”ujar Erizon. Erizon menegaskan pada Kamis depan semua DIP sudah terkumpul di Dinas Kominfo selaku PPID Utama. “Kamis DIP sudah terkumpul, Jumat saya umumkan mana OPD yang tidak memberikan DIP-nya,”ujar Erizon. Sementara Ketua Komisi Informasi Syamsu Rizal menegaskan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi badan publik penting dan diup-grade sekali enam bulan. “Jangan berpikir dibuka, ini gimana atau apa, buka saja sesuai DIP, kita yakin PPID Pessel akan terbantu sekali dalam layanan informasi publik,”ujar Syamsu Rizal didampingi dua komisioner KI Sumbar Sondri dan Adrian Tuswandi serta PPID Kominfo Sumbar Indra Sukma. Karena mengurai informasi sesuai UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik itu bermula dari DIP. “Apalagi sekarang Pemkab, Pemko dan Pemprov sudah terbantu adanya Permendagri 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan informasi, tinggal mempedomani dan bisa menambahkan penguatan lokal,” ujar Adrian Tuswandi kepada wartawan di Painan. Sedangkan Sondri mendesak Pemkab Pessel untuk berlari kencang dalam pengembangan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik. “Kalau masih gelap tentu curiga dan itu wajar saja, tapi kalau sudah terang benderang informasi publik di Pemkab Pessel ada juga yang mencurigai, menurut saya yang mencurigai Pessel tidak terbuka itu aneh,”ujar Sondri. Pada tiga kali pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik dilaksanakan Komisi Informasi Sumbar, Pemkab Pessel belum pernah sekalipun tembus tiga besar, tambah Sondri. “Itu tantangan bagi kami, sehingga pak bupati Hendra Joni taat asas dengan UU, kami jajaran beliau bertekad untuk menjadi terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi di tahun 2018 ini,” tegas Erizon. (13)
|