- Beranda
- Profil
- Berita
- SP4N Lapor!
-
Info. Publik
- Transparansi
- Statistik
- Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Perangkat Daerah
- Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Nagari
- Informasi yang Diumumkan secara Berkala
- Informasi yang Diumumkan secara Serta Merta
- Informasi yang Wajib tersedia Setiap Saat
- Informasi yang Dikecualikan
- Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
- Layanan
- Laporan
- Regulasi
- Galeri
Berita
Berita PPID Kab. Pesisir Selatan
Bupati Semua Informasi Harus Terbuka
|
Painan, Oktober 2017-- Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang, hak memperoleh informasi adalah hak azazi manusia untuk menunjang keterbukaan informasi.
Pemberlakuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP pada 30 April 2010, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, ujar Hendrajoni saat membuka Resmi Sosialisasi penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Yang Dikecualian (DIK) serta penguatan fungsi PPID Lingkup Pemerinatah Daerah Pesisir Selatan.
"Dalam melaksanakan informasi, kita harus mempedomani 5 Azas, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif dan Kesamaan Hak", kata Hendarjoni.
Pada peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, serta banyak bertanya pada nara sumber.
Sosialisasi ini diikuti oleh peserta sebanyak 90 orang, terdiri dari Kepala OPD, Camat dan Kasubag Perencanaan masing-masing Kecamatan, dilaksanakan di Hotel Hana Painan Selasa (31/10/17).(01)
|