Berita

Panwaslu Optimalkan Pengawasan di TPS

| , 18 Mei 2010, 00:00:00 WIB - 1262
318 Posts

Painan, Mei

 

Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Pessel akan optimalkan fungsi pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat berlangsungnya pemungutan suara pada Pemilukada 30 Juni mendatang. Ini untuk mengatasi sengketa yang akan timbul pada pemungutan suara nanti. Selain itu untuk memudahkan penyelesaian sengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) jika sengketa itu ada.

 

"Peran Petugas Pengawas akan dioptimalkan ditingkat TPS pada pemilihan (Pemungutansuar-red) nanti. Dengan satu orang personil disetiap TPS, akan lebih efektif. Sebab apa bila terjadi persengketaan pemilu, penyelesaian di tingkat MK akan lebih mudah," ungkap Ketua Panwaslukada Pessel, Drs Novrizal ketika ditemui pesisirselatan.go.id, di Sekteriatnya kemaren.

 

 

Karena begitu pentingnya peran petugas pengawasan di TPS, maka diamanatkan berdasar undang-undang no 22 tahun 2004, dimana KPPS wajib memberikan hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi, Panwas yang di tempatkan pada masing-masing TPS. Di TPS, para saksi, petugas Panwaslukada akan diberikan Surat model C1 KPPS. Pada penyelesaian sengketa Pemilu di MK nanti, salah satu bukti yang bisa diajukan adalah surat model 1 asli.

 

"Selain itu upaya tersebut akan dapat memperkecil persengketaan, karena kerawanan itu memang berada di tingkat TPS, makanya pengawasan perlu lebih diperketat," imbuhnya.

 

Dikatakan, Panwaslu kabupaten Pesisir Selatan akan melakukan tiga langkah strategis dalam pengawasan. Diantaranya melalui upaya Pre-Efentif yaitu pendekatan penyelesaian secara kekeluargaan atau persuasif. Prefentif, yakni upaya dengan cara pencegahan dan Kuratif yakni tindakan secara tegas sesuai dengan jalur dan tingkat kesalahan yang ditemukan.

 

Saat ini yang menjadi kendala bagi Panwaslu dalam memberdayakan langkah dan fungsi pengawasan di tingkat TPS ini, adalah belum terkabulnya permohonan pembiayaan yang telah diajukan. Jumlah personil petugas pengawasan TPS yang akan di tempatkan  sebanyak 1088 orang. Ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Pessel yang tersebar di 12 kecamatan.

 

Panwaslu ditingkat kecamatan sebanyak 36 orang yang diperkuat oleh 2 orang tenaga sekretariat dan 76 anggota PPL. Semua anggota PPL tersebut telah selesai dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten beberap waktu lalu. (04)