- Beranda
- Profil
- Berita
- SP4N Lapor!
-
Info. Publik
- Transparansi
- Statistik
- Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Perangkat Daerah
- Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Nagari
- Informasi yang Diumumkan secara Berkala
- Informasi yang Diumumkan secara Serta Merta
- Informasi yang Wajib tersedia Setiap Saat
- Informasi yang Dikecualikan
- Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
- Layanan
- Laporan
- Regulasi
- Galeri
Berita
Berita Pemerintah Daerah Kab. Pesisir Selatan
KPU Pessel Jelaskan Bahwa Pelantikan Pasangan Bupati Terpilih di Jadwalkan 30 Hari Setelah Hasil Penetapan KPU
| Yoni Syafrizal | Jumat, 16 Agu 2024, 11:51:21 WIB - 18468 | |
| 318 Posts |
Pesisir Selatan--Pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 nanti adalah 30 hari setelah hasil penetapan oleh KPU. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Aswandi, menyampaikan kepada media ini Jumat (16/8) bahwa informasi itu perlu dijelaskan kepada masyarakat. "Informasi ini perlu juga saya sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi bagi masyarakat, terkait jadwal pelantikkan terhadap pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) di Pilkada 2024 ini," katanya. "Keppres itu menetapkan peraturan presiden tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2026 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A Ayat 1 berbunyi, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara Sedangkan Pasal 2A Ayat 2 berbunyi, jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sedangkan untuk Pilkada yang sengketa dituangkan pula dalam Pasal 2A Ayat 3 huruf A," tutupnya.
|